EmitenNews.com - Pool Advista Finance (POLA), dan Bumiputera Sekuritas melaporkan Bank Victoria Syariah (BVIS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bareskrim Polri. Alasannya, sama tidak bisa menarik dana simpanan. Besaran nominal juga tidak sesuai klaim.

Pool Advista mengaku memiliki deposito di BVIS senilai Rp13,5 miliar. Namun, dana simpanan itu tidak diuangkan dengan alasan dana deposito diduga digelapkan oknum karyawan. Semnetara, Bumiputera Sekuritas mengklaim memiliki dana Rp37,33 miliar di rekening tabungan bisnis. Pengajuan penarikan dana ditolak BVIS pada 27 Februari 2023. 

BVIS mencatat simpanan milik Bumiputera Sekuritas tinggal Rp17 miliar. Artinya, dana sebesar Rp20,33 miliar raib. ”Kami telah menerima laporan, dan melakukan langkah-langkah diperlukan sesuai ketentuan, dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut,” tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK.

OJK meminta pihak bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). ”Bank telah berkomitmen menyelesaikan kasus itu sesuai POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum dengan proses masih berjalan saat ini,” ujarnya.

Menurut Dian, berdasar hasil penelitian lebih lanjut, bank telah melakukan pembayaran kepada nasabah-nasabah dapat diyakini tidak terkait dengan kasus fraud yang melibatkan oknum internal bank. ”Masih ada beberapa nasabah belum diselesaikan karena bank masih memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut,” imbuh Dian. (*)