EmitenNews.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk  (KRAS) menyatakan  dengan dukungan semua pihak telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun pada Jumat, 24 Desember 2021, sehingga Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar USD200 juta kepada tiga bank milik pemerintah yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).

 

"Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel (KRAS) telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar USD200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021," jelas Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi dalam keterangan resmi Senin (27/12).

 

Pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar USD30,4 juta (Rp437 miliar) yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar USD17,4 juta (Rp250 miliar) dan cicilan utang kepada Commerzbank USD13 juta (Rp187 miliar). Sehingga di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp3,2 triliun.

 

"Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi," tambah Tardi.

 

Lebih lanjut Tardi menuturkan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KS ke depan akan semakin baik.