EmitenNews.com - Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai Minggu (29/3/2026) jumlahnya telah mencapai 9,75 juta. Dalam waktu yang sama aktivasi akun Coretax sebanyak 17,1 juta wajib pajak.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan wajib pajak, untuk tahun buku Januari-Desember 2025, laporan berasal dari 8.562.326 wajib pajak orang pribadi karyawan, 988.464 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Kemudian, 198.788 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 140 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 1.713 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk progres aktivasi akun Coretax, DJP mencatat secara keseluruhan jumlah aktivasi mencapai 17.189.768 wajib pajak.

Sebanyak 16.135.564 akun merupakan wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penting diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

Bagusnya lagi, DJP resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Hal itu tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.

Kalau sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Jadi, para wajib pajak segeralah memenuhi kewajiban Anda. ***