EmitenNews.com -Tidak ada satu pun instrumen investasi yang bebas dari risiko kerugian. Termasuk reksadana yang memiliki risiko investasi paling rendah.

Biasanya terjadinya gagal bayar dari reksadana karena aset yang menjadi dasar atau underlying produk itu bermasalah. Misalnya saja ada surat utang atau obligasi dari perusahaan yang menjadi underlying dari reksadana itu ternyata tak bisa dibayar oleh perusahaan penerbit.

Economist & Financial Marker Specialist Lucky Bayu Purnomo menjelaskan jika terjadi gagal bayar surat pada underlying reksadana, maka perusahaan yang menerbitkan obligasi harus tetap bertanggung jawab kepada investor.

Lucky mengatakan semua sumber masalahnya berasal dari emiten atau penerbit surat utang itu sendiri, sehingga ketika ada kasus gagal bayar emiten juga yang harus bertanggung jawab.

"Yang perlu diharapkan emiten sebagai penerbit surat utang atau underlying untuk tanggung jawab dengan membayarnya," jelasnya kepada wartawan Senin (18/12).

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebutkan untuk para investor reksadana juga bisa untuk mengawasi proses yang dilakukan oleh perusahaan penerbit obligasi.

Karena biasanya ketika ada perusahaan yang mengalami gagal bayar dipastikan akan ada prosesnya sehingga investor bisa menimbang rencana perusahaan untuk melunasi obligasinya.
Perusahaan penerbit akan mengadakan rapat umum pemegang obligasi.

Perusahaan akan menyampaikan rencana untuk melunasi obligasi. Bisa melalui perpanjangan pembayaran, mencicil atau perubahan syarat dan ketentuan lainnya.

Nafan menyebutkan menambahkan untuk menghindari kerugian, investor juga bisa menerapkan diversifikasi ke instrumen lain.

Dalam hal memilih produk reksadana, Nafan menyarankan investor untuk mempelajari dan memahami dokumen reksadana baik prospektus, penawaran produk dan fund fact sheet.

"Semua data yang diberikan Manajer Investasi sudah transparan, tinggal investor yang menganalisisnya," ujarnya.