EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meramu ulang definisi investor publik, sebagai langkah perlindungan investor terutama dari dampak emiten yang didepak paksa atau force delisting dari papan perdagangan Bursa.

 

Menurut Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Z. Fuady, bahwa rencana itu akan tertuang dalam Peraturan OJK sebagai turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

“Nah, berapa besaran non publik dan publik akan diatur dalam POJK lebih lanjut. Sekarang 1 persen dianggap publik dan mungkin kedepannya bukan publik. Karena besar, jadi akan diatur lagi besaran pemegang saham publik itu berapa,” papar dia dalam seminar  terkait UU P2SK, Selasa (16/5/2023),

 

Ia melanjutkan, pengaturan ulang definisi investor publik terkait rencana peningkatan hak investor publik pada saat emiten dilikuidasi oleh OJK karena didepak paksa oleh bursa dari papan perdagangan.

 

“Nah, dalam rangka perlindungan publik, kita coba atur pemegang saham publik punya hak lebih tinggi dari dari non publik dalam  likuidasi. sehingga memperoleh perlindungan sesuai dengan UU P2SK,” terang dia.

 

Ia juga bilang, investor publik akan punya hak yang lebih tinggi dari pemegang saham utama dan pengendali atau setingkat di bawah kreditur konkuren ketika terjadi likuidasi dari emiten tersebut.

 

“Jadi kalau sekarang bentuknya emiten saham haknya sama dengan pemegang saham non publik. Sehingga setelah likuidasi, investor publik masih dapat bagian dari aset likuidasi,” kata dia.

 

Hal itu, lanjutnya, sebagai cara lain agar emiten force delisting biasanya tidak mampu melakukan pembelian kembali saham publik.

 

“Nah kalau tidak punya uang maka dibubarkan OJK. Kami diberikan kewenangan untuk membubarkan perusahaan terbuka itu. Ketika dibubarkan, dilakukan likuidasi paling tidak ada potensi pengembalian,” pungkas dia.