EmitenNews.com - Luar biasa berat penderitaan para korban peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tak hanya korban tewas 131 jiwa, juga  korban luka, dan masih menjalani perawatan akibat semburan gas air mata polisi. Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Nugroho Setiawan, mengatakan, efek dari zat yang terkandung dalam gas air mata itu, luka para korban memerlukan waktu paling cepat sebulan untuk sembuh.


Dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (9/10/2022), Nugroho Setiawan mengungkapkan, tim menghubungi, dan melihat korban, menyaksikan perubahan fenomena trauma lukanya dari menghitam, kemudian memerah. Para korban berjatuhan usai pertandingan Liga 1 2022/2023 Indonesia, antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam, yang berakhir 2-3. Sebagian penonton memasuki lapangan, lalu petugas polisi menyemprotkan gas air mata.


“Menurut dokter itu recoverynya paling cepat adalah satu bulan. Jadi efek dari zat yang terkandung di gas air mata itu sangat luar biasa. Ini juga patut dipertimbangkan untuk crowd control di masa depan," kata Nugroho Setiawan.


TGIPF juga telah berbicara dengan tim steward dan pihak Kodim Malang, selain melihat rekaman CCTV, diperoleh informasi mengenai aksi penyelamatan terhadap korban di Stadion Kanjuruhan saat itu. Kasdim Malang menjelaskan, anggota TNI yang di-BKO-kan, bersama steward, dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam, mengevakuasi korban sampai Minggu (2/10/2022) dini hari.


“Kami dapati di CCTV maupun fakta-fakta di lapangan bahwa evakuasi korban itu dilakukan oleh tim steward dan TNI dalam hal ini sampai Minggu, pukul 03.00 pagi," katanya.


Nugroho Setiawan juga mengungkap momen mematikan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dia mengungkapkan detik-detik penonton tertumpuk dan meregang nyawa di pintu itu terekam kamera CCTV. "Sempat melihat rekaman CCTV kejadian khususnya di pintu 13. Mengerikan sekali."


Saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang terjadi, pintu 13 itu terbuka namun sangat kecil. Saat itu, kata Nugroho Setiawan, penonton laga Arema FC vs Persebaya berebut keluar dari pintu tersebut. Dalam situasi itu, sebagian penonton yang mencoba keluar ada yang sudah jatuh pingsan. Akibatnya, mereka pun terinjak-injak hingga meregang nyawa.


"Situasinya adalah orang itu berebut keluar, sebagian sudah jatuh pingsan, terhimpit, terinjak karena efek dari gas air mata. Jadi, ya miris sekali. Saya melihat detik-detik beberapa penonton yang tertumpuk dan meregang nyawa terekam sekali di CCTV," tutur Nugroho Setiawan.


Dalam jumpa pers, di Malang, Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 11 tembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan itu, tujuh di antaranya mengarah ke tribun selatan. Di situ terdapat Gate 13 atau Pintu Gerbang 13, salah satu dari 14 pintu gerbang di sana, yang menjadi saksi bisu tragedi mencekam itu.


Selain tujuh tembakan gas air mata ke arah tribun selatan, lainnya ke tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Itulah yang mengakibatkan para penonton, terutama di tribun yang ditembakkan tersebut, panik, merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena.


"Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu, bisa dicegah," tambahnya.


Data Kementerian Kesehatan menyebutkan korban tewas dalam kejadian memilukan itu, sampai 131 jiwa. Sebagian besar korban ditemukan di Gate 13, yang disebutkan oleh Kapolri mendapat paling banyak tembakan gas air mata itu.


Yang juga memperparah, sampai banyak korban berjatuhan, dari 14 pintu itu, banyak yang belum dibuka. Kapolri Jenderal Listyo menjelaskan bahwa semestinya pintu atau gate stadion sudah dibuka lima menit sebelum pertandingan usai. Namun, saat itu, gate tidak sepenuhnya terbuka. “Steward atau penjaga pintu juga tidak ada di tempat. Akibatnya, para penonton berjubel di pintu stadion. Salah satu yang mencekam adalah di Gate 13.


Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), menetapkan enam tersangka, seperti disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.


Para tersangka itu, Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya, Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Lainnya, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.


Para tersangka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. ***