Deteksi Transaksi Mencurigakan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ini Analisis PPATK
:
0
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok. Harian Jogja.
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dalam jumlah amat besar yang diduga dilakukan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Itu yang ditemukan PPATK sejak lama, dan bahkan sudah diteruskan ke lembaga penegak hukum sejak 2012. Tetapi, sejauh ini, tidak ada tindak lanjutnya.
Kepada pers, Jumat (24/2/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah lama memantau transaksi yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor. Hasilnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dalam jumlah amat besar. Ukurannya sangat besar untuk ukuran yang bersangkutan saat itu, maupun sekarang.
Transaksi mencurigakan yang dimaksud adalah, yang tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo. Selain soal jumlahnya, PPATK juga melabeli transaksi itu sebagai mencurigakan karena diduga menggunakan nominee atau pihak lain. Penggunaan nominee biasa dipakai untuk menutupi pihak sebenarnya yang bertransaksi. Jadi, selain jumlahnya besar sekali, juga melibatkan banyak pihak.
PPATK, menurut Ivan sudah menyetorkan hasil analisis lembaganya terhadap penegak hukum sejak beberapa tahun lalu. Namun, dia tidak dapat mendetailkan isi analisis tersebut.
Kepada pers, Kamis (23/2/2023), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyoroti harta kekayaan Rafael yang terdapat di Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara yang disetorkan kepada lembaga antirasuah itu. Hasil analisis sementara, KPK menganggap jumlah harta Rafael tidak sesuai profilnya sebagi PNS, yang berdinas di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Related News
Sinyal Suku Bunga Fed Tahan Indeks Dolar AS di Level 100
Airlangga: Impor Mesin Melesat, Sinyal Produksi Geliat
Sinyal Damai Selat Hormuz Tekan Harga Minyak di Kisaran USD80
Langkah Cerdas Hadapi Risiko Ketidakpatuhan PMK 44/2026 di Era Digital
Program 3 Juta Rumah, Jamkrindo Jamin Pembiayaan Rp50,34 Triliun
Harga Batu Bara Acuan Periode I Agustus 2026, Naik Tiga Kategori





