Di Pengadilan Sahroni Ungkap Kasus Penjarahan Rumahnya, Rugi Rp80M
:
0
Ahmad Sahroni tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026) terkait kasus penjarahan, dan perusakan rumahnya. Dok. Kompas.
EmitenNews.com - Tampil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026) siang, Ahmad Sahroni mengungkapkan gelombang massa yang menjarah rumahnya, akhir Agustus 2025, bertindak beringas, garang, seperti orang kelaparan. Mereka merusak kediamannya, dan menjarah barang-barangnya. Anggota DPR RI nonaktif itu, mengaku merugi sampai Rp80 miliar, ditambah kehilangan barang-barang pribadi.
Mengenakan batik biru bermotif, Ahmad Sahroni tiba di PN Jakut pukul 13.35 WIB. Ia hadir terkait agenda pemeriksaannya sebagai saksi kasus penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025.
Ahmad Sahroni mengungkapkan secara rinci waktu penyerangan dan penjarahan rumahnya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). Ia menyebutkan, massa yang datang ke kediamannya bertindak brutal dan tidak terkendali.
"Mereka beringas, Yang Mulia. Seperti orang kehausan dan lapar, Yang Mulia," ungkap Ahmad Sahroni di hadapan majelis hakim.
Musibah yang dialami Ahmad Sahroni sekeluarga tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB. Saat itu, ia sedang berada di ruang makan bersama sejumlah orang ketika sekelompok massa menggunakan sepeda motor, datang sambil berteriak-teriak.
Sahroni menguraikan, rombongan pertama hanya melintas di depan rumahnya. Namun, sekitar 10 menit kemudian, massa kembali datang dengan jumlah lebih banyak dan langsung melakukan penyerangan. Ada yang melempar kaca rumah, merusak, lalu menjarah tanpa ampun. “Mereka langsung menyerang. Saya lihat langsung soalnya.”
Rupanya sore itu, politikus Partai NasDem itu ada di rumah. Sahroni mengungkapkan, massa terlebih dahulu melempari kaca rumah dengan batu sebelum berupaya masuk rumah secara paksa. Melihat situasi semakin membahayakan, Sahroni memilih menyelamatkan diri dengan berlari ke lantai atas rumahnya.
Menjawab majelis hakim, Sahroni menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka peristiwa tersebut akan berujung pada penjarahan di rumahnya. “Enggak menyangka, Yang Mulia. Ini sejarah baru di Republik kita. Saya tidak korupsi tapi saya dijarah, Yang Mulia.”
Akibatnya, Ahmad Sahroni mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. “Yang saya laporkan Rp80 miliar, Yang Mulia. Iya, sekitar Rp80 Miliar Yang Mulia.”
Seperti ramai diberitakan, rumah milik Ahmad Sahroni didatangi sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) sore. Dalam peristiwa tersebut, selain merusak rumah dan kendaraan milik Sahroni, serta mengambil sejumlah barang berharga.
Akibat aksi penjarahan itu, kaca rumah pecah, sejumlah furnitur rusak, dan satu unit mobil miliknya mengalami kerusakan parah dengan kondisi kaca pecah serta bodi penyok. Empat mobil lainnya juga rusak, sampai tak bisa dinyalakan.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





