Dianggap Melawan Hukum, Garuda (GIAA) Gugat Balik 2 Kreditur Rp10 Triliun
:
0
EmitenNews.com—PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat balik Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company. Keduanya adalah perusahaan yang sebelumnya lebih dulu menggugat pailit GIAA di Supreme Court of New South Wales Australia.
Dasar gugatan ini lantaran Greylag tidak puas dengan kesepakatan homologasi PKPU Garuda yang diputuskan hakim pada 17 Juni 2022 lalu.
Garuda Indonesia menggugat ganti rugi materiel dan imateriel dari keduanya masing-masing Rp 14,25 miliar dan Rp 10 triliun.
Gugatan Garuda Indonesia (GIAA) didaftarkan pada Jumat 30 Desember 2022 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan). Adapun perkara ini terdaftar atau teregister dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Lewat tuntutannya, Garuda Indonesia meminta hakim menyatakan keduanya melakukan perbuatan melawan hukum. Maskapai penerbangan pelat merah ini juga meminta hakim untuk menghukum keduanya untuk mencabut dan menghentikan setiap upaya memperoleh pembayaran di luar kesepakatan homologasi.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





