Didakwa terima Gratifikasi Rp58,8 Miliar, Mantan Kepala BC Makassar Ini Ajukan Eksepsi
:
0
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono acungkan jempol ke wartawan. dok. iNews.
EmitenNews.com - Tidak terima dituding menerima total gratifikasi Rp58,8 miliar, mantan Kepala Bea Cukai (BC) Makassar, Andhi Pramono mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Terdakwa kasus korupsi itu, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). Sidang eksepsi dijadwalkan Rabu (29/11/2023).
Saat hakim ketua Djuyamto menanyakan apakah berkeberatan, dan akan mengajukan eksepsi, Andhi Pramono menyatakan akan mengajukan. "Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak mengajukan keberatan, apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?"
"Mengajukan," tegas Andhi Pramono.
Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa, dan tim kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi selama 1 minggu. Sidang kemudian ditunda pada Rabu (29/11/2023) dengan agenda membacakan eksepsi Andhi Pramono.
"Jadi memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum," kata hakim Djuyamto.
Related News
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah
Tabrakan Maut KA, Proyek DDT Bekasi-Cikarang Jadi Prioritas
Kembangkan EBT Nasional, ESDM Bongkar Tantangan Utamanya





