EmitenNews.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata. Ironisnya, Amri yang baru menjabat Kajari Sergai pada 5 November 2025, ditangkap atas dugaan meminta uang pengamanan proyek. Amriyata masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi. 

Dugaan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang untuk pengamanan proyek. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Amriyata ditangkap oleh tim intelijen Kejagung. 

Tidak sendiri. Selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga disebut turut diamankan. 

“Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/6/2026). 

Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat Amriyata dan Aguinaldo. Dugaan sementara terhadap Amriyata berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Amriyata diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta uang. 

Menurut Anang Supriatna, modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan permintaan jatah uang untuk pengamanan proyek. Transaksi tersebut diduga dilakukan secara tunai. Meski demikian, Anang menegaskan bahwa perkara itu masih dalam tahap pemeriksaan dan penelusuran. “Tidak tahu persis, tapi yang jelas ada laporan. Laporan itu di sana sifatnya aduan ditelusuri dulu seperti apa. Masih dalam proses pemeriksaan.”

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat kejaksaan di daerah. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai atau BWS Sergai. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kajari Sergai. Bani saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan Bani berlaku sejak Selasa (9/6/2026).

Rizaldi mengatakan, penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan, administrasi, dan penegakan hukum di Kejari Sergai tetap berjalan. Selain menunjuk Plh Kajari Sergai, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai. Yogi menggantikan sementara Aguinaldo Marbun yang disebut ikut diamankan Kejaksaan Agung.