Digugat KLH Rp200 Miliar, UNTR Ungkap Kondisi Terkini PTAR
Tambang emas Martabe Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR)
EmitenNews.com - PT United Tractors Tbk (UNTR) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait kondisi terkini PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha Perseroan, menyusul gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary UNTR, Ari Setiyawan, melalui surat tertanggal 5 Februari 2026.
UNTR mengonfirmasi bahwa PTAR telah menerima surat gugatan perdata dari KLH yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan sekitar Rp200,99 miliar. “PTAR benar telah menerima surat gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Januari 2026, dengan nilai gugatan sebagaimana tersebut di atas,” tulis manajemen.
Terkait kronologi perkara, UNTR menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan dengan dalil tanggung jawab mutlak (strict liability). “KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR dengan mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR,” lanjut Ari.
Dari sisi proses hukum, UNTR menyampaikan bahwa PTAR telah menghadiri sidang pertama pada 3 Februari 2026. Tahapan selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. “Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen.
Menanggapi isu dampak terhadap operasional, UNTR menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat perkembangan baru terkait status perizinan operasional PTAR. Namun, sejak 6 Desember 2025, PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya. “Sejak 6 Desember 2025, PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sebagai bagian dari komitmen dan upaya dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara,” tulis Perseroan.
Dari sisi keuangan dan kelangsungan usaha, UNTR menilai gugatan tersebut tidak berdampak material. “Perseroan menilai bahwa nilai gugatan perdata tersebut tidak berdampak material, baik terhadap keuangan maupun operasional Perseroan,” jelas manajemen. UNTR juga menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan, serta hingga kini PTAR belum membentuk pencadangan atas potensi ganti rugi karena proses persidangan masih berjalan.
Sebagai tambahan, UNTR menyampaikan bahwa PTAR telah melakukan pencadangan atas kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai dengan PSAK 237, dan jaminan tersebut telah divalidasi oleh kementerian terkait. Terkait keterbukaan informasi, UNTR menilai gugatan tersebut tidak bersifat material sehingga tidak memerlukan keterbukaan informasi khusus sesuai ketentuan Bursa dan OJK.
Related News
GTRA Teken Fasilitas Pembiayaan Rp79,6 Miliar untuk Tambah Armada Truk
Sinyal Percaya Diri, Bukalapak Lanjutkan Buyback Hingga Mei 2026
Manajemen MINA Buka Suara Soal Pemberitaan Kasus Hukum
BUVA Bantah Keterlibatan dengan Tersangka Kasus Pasar Modal
Tersuspensi Nyaris Sebulan, Saham PPGL Dibuka Anjlok Sentuh ARB
Profit Taking, Magnus Jaya Lego Saham MTLA Rp88 Miliar





