EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Perseroan) Tbk (WIKA) lagi-lagi menghadapi tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah terlambat membayar kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap 1 Tahun 2020 Seri A.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menyatakan bahwa WIKA menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam surat panggilan sidang perkara, PT Asta Askara Sentosa, yang bertindak sebagai pihak yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan PKPU terhadap WIKA sebagai pihak yang dimohonkan PKPU.

Tanggal kejadian terjadi pada saat sidang pertama permohonan PKPU terhadap Perseroan, yaitu pada tanggal 22 Februari 2024.


Informasi ini didasarkan pada Surat Panggilan Sidang Perkara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dengan Nomor 928/PAN.3/W10.U1/HK2.4/2/2024 tentang Panggilan Sidang Perkara Gugatan Nomor 5-/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.3 (Surat Panggilan Sidang Perkara).

Mahendra menyatakan pokok dari surat tersebut adalah bahwa Pemohon PKPU menuduh Perseroan atau Termohon PKPU melakukan wanprestasi karena adanya keterlambatan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023.

“Perseroan telah menghadiri sidang gugatan atas PKPU terhadap Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 dengan kesimpulan sidang ditunda untuk dijadwalkan kembali pada tanggal 29 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan legalitas lanjutan dan pembacaan gugatan," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (27/2).

Mahendra juga menyatakan bahwa pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan atau operasional WIKA.