EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator memberikan warning tegas terhdap langkah bisnis dan kondisi keuangan emiten yang baru IPO pada awal Tahun ini. Terpantau BEI melakukan permintaan penjelasan berbagai hal kepada PT Champ Resto Indonesia Tbk (ENAK).


Merujuk keterangan resmi ENAK dalam menjawab berbagai pertanyaan Bursa, disebutkan pihak BEI mempertanyakan penurunan piutang usaha pihak ketiga per 30 Juni 2022 sebesar 37% dibandingkan 31 Desember 2022 dan Mengapa jumlah pihak pelanggan Perseroan per 30 Juni 2022 juga mengalami penurunan dilihat dari piutang yang diberikan jika dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2020?



Pihak sang emiten menjawab tidak ada kejadian luar biasa yang dapat diungkapkan dari penurunan piutang usaha pihak ketiga per 30 Juni 2022 dibandingkan 31 Desember 2022. 


Jumlah pihak pelanggan Perseroan per 30 Juni 2022 mengalami penurunan jika dilihat dari piutang yang dicatat jika dibandingkan tahun 2021 dan 2020 merupakan hal yang rutin terjadi dan tidak ada kejadian luar biasa yang dapat diungkapkan. Karena transaksi usaha Perseroan adalah retail makanan dan minuman, kontributor utama piutang usaha pihak ketiga berasal dari piutang kartu kredit bank dan/ atau online aggregator. 


Piutang tersebut biasanya dibayarkan pada H+1 hari kerja. Per 30 Juni 2022 kegiatan penjualan yang terjadi adalah kegiatan rutin biasa. Sedangkan pada akhir tahun, biasanya banyak yang mengambil libur akhir tahun, sehingga banyak yang memanfaatkan waktu bersama dengan teman, kerabat atau keluar dengan makan di restoran ataupun membeli lewat layanan online, yang menyebabkan volume penjualan di restoran pada akhir tahun. 


BEI juga menanyakan Berdasarkan CALK no. 7 tentang piutang lain-lain, mohon penjelasan mengenai piutang lain-lain pihak berelasi antara lain latar belakang piutang lain-lain sebesar Rp11,2 miliar kepada para pemegang saham Perseroan. Serta tindakan korporasi yang dimaksud Perseroan yang didanai dari piutang lain-lain tersebut.


Pihak ENAK menjawab  bahwa latar belakang piutang lain-lain sebesar Rp 11,2 miliar kepada para pemegang saham Perseroan merupakan piutang pemegang saham yang diberikan Perseroan saat melakukan aksi korporasi Perseroan, dimana saat itu timbul pajak dan biaya atas aksi korporasi tersebut.


Tindakan yang dimaksud adalah IPO Perseroan, dimana Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada tanggal 8 Februari 2022.