EmitenNews.com -Tren investasi berbasis syariah yang terus berkembang cukup baik di negara Mayoritas Muslim ini memang harus terus dikembangkan. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rupanya langsung menyambut hal itu dengan menggandeng erat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemilik Fatwa di Indonesia.

 

Ya, BEI dan DSN MUI baru saja menerbitkan fatwa mengenai Exchange Traded Fund (ETF) syariah. Fatwa ETF Syariah tersebut bernomor NO:154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah.

 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, penerbitan fatwa ini merupakan salah satu langkah penting dalam pengembangan dan pendalaman pasar modal syariah di Indonesia, khususnya untuk instrumen investasi ETF syariah.

 

"Ini merupakan salah satu mileston baru bagi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

 

ETF Syariah adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham.

 

Layaknya reksa dana syariah, ETF syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan tujuan tertentu. Investor lalu memperjualbelikan unit penyertaan ETF layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan.

 

Dengan adanya fatwa syariah ini, produk ETF Syariah telah memiliki landasan fiqih yang kuat, mencakup underlying produk, dan mekanisme transaksi.

 

Terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam ETF Syariah yakni Manajer Investasi (MI), Dealer Partisipan, dan Investor.


Akad antara Dealer Partisipan, dengan MI, dan Investor merupakan Akad Wakalah Bil Ujrah, di mana Dealer Partisipan adalah wakil dari para pihak baik para MI, maupun investor dalam melakukan transaksi ETF Syariah.