EmitenNews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengkritik sikap para Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak serius menangani kasus asuransi bermasalah yang merugikan masyarakat. Najib mengaku hingga sampai saat ini OJK belum memberikan rencana detail penyelesaian terkait penanganan kasus asuransi kepada Komisi XI DPR RI. 


“Jadi kami menuntut penyelesaian kasus asuransi ini secara komprehensif, terutama yang sedang ditangani,” tegas Najib dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Najib menilai, penyelesaian itu harus dibarengi dengan langkah-langkah yang sangat teknis dan perencanaan yang baik.


“Kami berharap OJK mampu menyampaikan kepada kami, terkait rencana detail tersebut," terang politisi Partai Amanat nasional (F-PAN) itu. Ia mengingatkan OJK jangan lagi mengumbar janji-janji manis. Karena itu ia ingin OJK dapat memberikan laporan spesifik, kapan penyelesaian kasus asuransi itu bisa dituntaskan.


Najib menduga, banyaknya permasalahan di industri asuransi ini, karena OJK tak serius melaksanakan tupoksinya.  “Progres report senantiasa harus terus disampaikan kepada kami, secara periodik dari masing-masing perusahaan asuransi yang bermasalah. Makanya, kami mempertanyakan pelaksanaan fit and proper test terhadap petinggi perusahaan asuransi ini. Kalau perlu, berikan data-data tersebut," tutupnya.


Sebelumnya, dalam audiensi Komisi XI DPR RI dengan Komunitas Korban Asuransi Unitlink yang berasal dari perusahaan asuransi seperti Prudential, AIA dan AXA Mandiri mengeluhkan praktik pemasaran yang sengaja mengarah kepada mis-selling dan mencurangi calon nasabah. Komunitas Korban Asuransi meminta DPR RI dan OJK untuk membenahi dan merespons keluhan masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan asuransi unitlink. 

 

Disisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengevaluasi penerapan produk asuransi unit link oleh industri jasa asuransi. Menurutnya, dengan berbagai aduan, keluhan, dan permasalahan yang disampaikan oleh para korban hari ini menunjukkan sudah seharusnya OJK untuk mengevaluasi secara menyeluruh produk asuransi ini. Termasuk apakah produk ini masih bisa diterapkan di Indonesia, karena justru menyebabkan keresahan bagi korban.


“Jangan sampai berbagai kasus yang disampaikan ini terus berlanjut dan berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa asuransi secara umum,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama OJK dan sejumlah perwakilan korban asuransi unit link beberapa waktu lalu yang meminta agar DPR dan OJK membenahi perusahaan asuransi yang menjual unitlink, Kamis (9/12/2021).


Lebih lanjut, Puteri pun meminta OJK bersama perusahaan asuransi untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja agen penjual asuransi tersebut secara periodik. “Kita perlu untuk mengukur sejauh mana standarisasi dan sertifikasi kompetensi agen asuransi ini telah diterapkan dengan baik. Tujuannya untuk mengevaluasi seperti apa kinerja dari agen asuransi ini dalam menjamin transparansi produk kepada nasabah terkait manfaat, risiko, dan biaya asuransi. Jangan sampai para agen memanipulasi produk ini dengan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan dari masyarakat,” tegas Puteri.


Kemudian, politisi Partai Golkar ini juga mendorong OJK untuk terus meningkatkan literasi keuangan khususnya pada sektor perasuransian. Karena saat ini skor literasi pada sektor perasuransian masih rendah yaitu hanya 19,40 persen atau di bawah dari skor literasi perbankan sebesar 36,12 persen. “Produk ini memang relatif sulit untuk dipahami oleh masyarakat awam. Pun, para agennya juga bisa jadi kurang memahami produk ini sehingga informasi yang disampaikan kepada nasabah tidak diterima secara utuh. Karenanya, literasi di sektor ini juga perlu kita tingkatkan lagi ke depan,” tutur Puteri.


Puteri berharap, persoalan yang dialami para korban dapat segera terselesaikan dengan baik. “Tentunya, kami akan terus mendukung solusi konkret dari OJK dan perusahaan asuransi yang mengedepankan kepentingan nasabah. Termasuk menjadi tugas kita bersama untuk merumuskan lembaga penjamin polis asuransi yang notabene adalah amanat UU Perasuransian,” pungkas Puteri. Sebagai informasi, asuransi unit link merupakan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang telah berkembang sejak tahun 2006. Namun, banyak korban yang merasa tertipu akibat ketidaksesuaian produk dengan penawaran produk ini (mis-selling).