EmitenNews.com - Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). Crazy rich Bandung ini, memenuhi panggilan polisi dalam kasus pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menghadapi persoalan hukum yang berat, influencer ini percaya pihak kepolisian bisa bertindak seadil-adilnya. Crazy Rich Medan Indra Kenz sudah lebih dulu ditersangkakan, dan ditahan polisi.


"Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni Salmanan.


Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/spkt/bareskrimpolri. Laporan ini dibuat oleh seseorang berinisial RA per 3 Februari 2022. Laporan RA terkait dugaan pelanggaran UU ITE atau TPPU dan pelanggaran Pasal 378 KUHP.


Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko berkata, penyidik sudah memeriksa dua saksi dari dua perusahaan payment gateway untuk kasus ini pada Senin (7/3/2022).


Doni Salmanan diperiksa karena dugaan keterlibatannya dalam promosi aplikasi Quotex. Berdasarkan situs resminya, Quotex merupakan broker aplikasi trading yang diluncurkan pada 2019. Mereka mengklaim memiliki developer atau pengembang aplikasi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya.


Data yang ada menunjukkan, Quotex  menyediakan perdagangan mata uang asing atau foreign exchange (forex). Berbagai jenis mata uang diperdagangkan mulai dari dolar AS, poundsterling Inggris, euro Kanada, rubel Rusia, hingga dolar Singapura.


Selain itu, aset digital kripto juga dapat dipilih oleh trader untuk diperdagangkan seperti Ethereum hingga Bitcoin. Trader pemula dapat mulai melakukan trading dengan mudah hanya dengan memilih aset yang diinginkan dan Quotex akan memberikan prediksi harga. ***