EmitenNews.com - Pembentukan klaster pangan sudah hampir rampung. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) selaku kepala BUMN Pangan, Arief Prasetyo Adi mengungkap, proses perseroan Perum Perindo telah rampung. Bagusnya lagi, merger BUMN pangan tersebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
"Update klaster pangan, proses perseroan Perum Perindo sudah selesai, kemudian merger saya dengar sudah ditandatangani Pak Presiden," kata Arief Prasetyo Adi pada peluncuran aplikasi Warung Pangan, Kamis (16/9/2021).
Setelah itu akan dilakukan proses inbreng saham untuk pembentukan holding BUMN pangan. Secara total, ada satu kepala dan delapan anggota holding BUMN pangan dengan total aset senilai Rp28 triliun.
Mereka adalah PT Berdikari (Persero), Perum Perikanan Indonesia Persero atau Perindo, PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus, dan PT Pertani (Persero). Kemudian, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, dan PT Garam (Persero).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan tiga fasilitas pendingin klaster pangan BUMN dengan total investasi Rp10 miliar. Cold storage ini nantinya akan dipakai untuk menyimpan produk daging, sayur, dan buah-buahan.
Menurut Lutfi, rantai dingin tidak bisa dihindari oleh pelaku usaha pangan, termasuk BUMN. Ia menilai rantai dingin merupakan salah satu modal BUMN pangan dalam menghadapi tantangan memasok rantai makanan.
"Rantai dingin di Indonesia ini banyak sekali tantangannya karena dibilang 17 persen menurut studi di Indonesia (pangan) yang rusak karena rantai dingin tidak benar," kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu. ***
Related News
2027, DSI Awasi Ekspor Batu Bara, Eksportir Tidak Kehilangan Kendali
Antam (ANTM) Ambil Alih Tambang Emas 3.500 Hektare Kristalin di Nabire
Utang Pemerintah Capai Rp10.326 Triliun, Terbesar SBN Rp8.962T
Bertambah 3, Kini 8 Negara Penempatan Relaksasi Aturan DHE SDA
Meski Lewat DSI, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor tidak Berubah
Ekspor Satu Pintu Melalui DAI, Mari Dengar Permintaan Gapki





