Diskon Fee Listing Ditiadakan, Masih Tinggikah Minat Perusahaan Untuk IPO di BEI?
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia sebagai regulator di Pasar Modal Indonesia memutuskan untuk meniadakan diskon fee listing atau biaya pencatatan untung para calon emiten yang bakal mencatatkan sahamnya di BEI. Melihat kondisi saat ini apakah minat IPO dari para perusahaan masih tetap tinggi tanpa adanya diskon fee listing?
Direktur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pada tahun 2020 dan 2021, Bursa memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Tercatat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang “Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan”, yang berakhir 30 Desember 2021. Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Selama durasi pemberlakuan diskon ILF 2021, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali (dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus),” kata Nyoman kepada media, Rabu (19/1/2022).
Mempertimbangkan kondisi pasar modal yang semakin membaik, sampai saat ini Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu. Namun, kami beserta regulator Pasar Modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan.
Sebagai Informasi, sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan Perusahaan Tercatat, maka pada tahun 2022 ini Bursa juga telah memberikan relaksasi kepada Perusahaan Tercatat dalam bentuk kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Relaksasi tersebut berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 (satu) tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa.
Related News
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO
Ratusan Emiten Belum Free Float 15 Persen, BREN HMSP CUAN hingga SRTG





