Diskon Fee Listing Ditiadakan, Masih Tinggikah Minat Perusahaan Untuk IPO di BEI?
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia sebagai regulator di Pasar Modal Indonesia memutuskan untuk meniadakan diskon fee listing atau biaya pencatatan untung para calon emiten yang bakal mencatatkan sahamnya di BEI. Melihat kondisi saat ini apakah minat IPO dari para perusahaan masih tetap tinggi tanpa adanya diskon fee listing?
Direktur Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pada tahun 2020 dan 2021, Bursa memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50% untuk calon Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Tercatat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang “Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan”, yang berakhir 30 Desember 2021. Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Selama durasi pemberlakuan diskon ILF 2021, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali (dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus),” kata Nyoman kepada media, Rabu (19/1/2022).
Mempertimbangkan kondisi pasar modal yang semakin membaik, sampai saat ini Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu. Namun, kami beserta regulator Pasar Modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan.
Sebagai Informasi, sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan Perusahaan Tercatat, maka pada tahun 2022 ini Bursa juga telah memberikan relaksasi kepada Perusahaan Tercatat dalam bentuk kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Relaksasi tersebut berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 (satu) tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa.
Lebih lanjut Nyoman menambahkan, Bursa berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia atas pengendalian Covid-19 yang semakin baik sehingga menumbuhkan optimisme pasar yang ditandai dengan beberapa indikator, seperti IHSG per akhir tahun 2021 mencapai 6.581 atau naik 10,08% dari penutupan IHSG tahun 2020 dan rata-rata transaksi harian saham mencapai Rp13,37 triliun atau meningkat 45,19% dari rata-rata transaksi harian saham tahun 2020. Jumlah Perusahaan Tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 54 perusahaan dengan nilai fund raised sebesar Rp62,6 triliun atau naik 1.022,3% dibandingkan pencapaian dana dihimpun pada periode yang sama tahun 2020, kata Dia.
Bursa juga menyambut dua IPO dengan proceed terbesar sepanjang 2021, yakni PT Bukalapak.com, Tbk (BUKA) mencapai Rp21 triliun yang juga menjadi IPO Unicorn pertama di ASEAN dan PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk (MTEL) yang merupakan subsidiaries BUMN dengan dana dihimpun melalui IPO terbesar diantara subsidiaries BUMN lainnya yaitu mencapai Rp18,78 triliun.
“Per 14 Januari 2021 terdapat 30 (tiga puluh) perusahaan yang sudah masuk pipeline dan menunggu proses evaluasi. Melihat kondisi pipeline, kami optimis jumlah Perusahaan Tercatat akan lebih baik dibanding tahun lalu,” tutup Nyoman.
Related News
Simak! 10 Saham Top Gainers Pada Pekan Ini
43 Ribu Pengunjung CMSE 2024, Lampaui Tahun Lalu: #AkuInvestorSaham
Gandeng OECD, OJK Lindungi Konsumen dari Risiko Finfluencer
OJK Ungkap Capaian Bulan Inklusi Keuangan 2024 Lewati Target
Pasar Modal Gelar CMSE 2024: #AkuInvestorSaham
OJK Tetapkan, Saham Daaz Bara Lestari (DAAZ) Sebagai Efek Syariah