EmitenNews.com - Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen, yang sedianya diberikan untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas. Sebagai gantinya pemerintah menambah bantuan subsidi upah menjadi Rp300 ribu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia enggan berkomentar.

Dalam jumpa pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mempertimbangkan rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. “Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan."

Sebagai gantinya, pemerintah menambah bantuan subsidi upah (BSU). Semula, BSU Rp150 ribu diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan, Juni-Juli 2025.

Kini, pemerintah menambah bantuan subsidi upah itu menjadi Rp300 ribu per bulan. Itu berarti 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.

"Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600," urai mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu.

Seperti diketahui, kemarin, pemerintah mengumumkan lima kebijakan ekonomi dalam paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Usai bertemu Presiden, di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan lima stimulus ekonomi yang mulai dijalankan 5 Juni 2025 itu.

Dalam jumpa pers, Menkeu didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan dalam paket itu tidak ada diskon tarif listrik 50 persen. 

Pertama, diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun. Kedua diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun. 

Program ketiga, penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun. Program lainnya adalah perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Total nilai paket tersebut Rp24,44 triliun. Sebagian besar, atau sekitar Rp23,59 triliun berasal dari APBN.