Dituding Terima Suap, KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA jadi Tersangka Korupsi
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. dok. Kumparan.
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung. ***
Related News
Bandung Catat Investasi Rp10,16 Triliun, Terbesar Sektor Jasa Lainnya
Mentan Minta Satgas Pangan Telusuri Daerah yang Harga Telur Naik
Melanggar Aturan Ruang Laut, KKP Segel Tiga Perusahaan di Sultra
Jaksa Agung Usut Pemodal Besar di Balik Tambang Timah Ilegal di Babel
Pertamina & Pengamat Ungkap Alasan Kilang RI Tak Digeber
Matangkan Tata Kelola Royalti Lagu dan Musik, Ini Target Pemerintah





