Dituding Terima Suap, KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA jadi Tersangka Korupsi
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. dok. Kumparan.
Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung. ***
Related News
Prabowo Klaim Keberhasilan Program MBG 99,99 Persen
Gawat! Survei Menunjukkan Pengurus Kopdes Merah Putih Masih Bingung
KUHP Baru Tutup Peluang Relawan Laporkan Pasal Penghinaan Presiden
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Katalis Pertamina, Potensi Riza Chalid
KUHAP Baru, Laporan Diabaikan Polisi Warga Bisa Ajukan Praperadilan
Bantah JPU, Nadiem Siap Pembuktian Terbalik Hartanya di Pengadilan





