Dokumen Perbaikan Gugatan Usia di MK, Pelapor Ungkap Almas tidak Tandatangani Berkas
Almas Tsaqibbirru Re A. dok. BeritaSatu.
Pembatalan itu pun diterima MK, yang kemudian mengabulkan sebagian permohonan Almas. Dalam putusannya, MK mengizinkan kepala daerah maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun. Hal itu dimungkinkan, karena MK menambahk bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Putusan yang memenangkan Almas itu, berbuntut panjang. Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran etik.
Untuk sidang etik, yang dipimpin mantan Ketua MK, yang juga pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie, sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Yang disoal adalah putusan itu memungkinkan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Kita tahu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, menjadi bakal cawapres, mendampingi bacapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Pasangan ini diajukan oleh koalisi Indonesia Maju, yang terdiri atas Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat dan beberapa partai nonparlemen, seperti PBB, Gelora, dan Prima. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





