EmitenNews.com - Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya perlu menjelaskan hal ini. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

 

"Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023). 

 

Jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan.

 

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," urai Julius Ibrani.

 

PBHI mendapatkan fakta itu, langsung dari situs MK. Setelah dokumen tersebut diunggah ternyata  tidak terdapat tanda tangan yang dimaksud.