EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Permenkeu Nomor 173/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).


Berdasarkan PMK tersebut, pengusaha di KPBPB yang ingin memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), harus membuat Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.


“PPBJ ini harus dibuat dan disampaikan oleh pengusaha di KPBPB ke kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha di KPBPB terdaftar, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW), Muhamad Lukman, dalam keterangan resminya, Rabu (02/02).


Kendati demikian menurutnya pelaku usaha cukup menyampaikan PPBJ melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), untuk selanjutnya SINSW yang akan meneruskan elemen data elektroniknya ke ketiga pihak terkait.


PPBJ menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, TPB, atau KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB, untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM). PPBJ akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal pembuatan PPBJ.


“Kebijakan terkait PPBJ yang akan mulai berlaku efektif sejak 2 Februari 2022 ini diambil pemerintah guna mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)," tambah Lukman.


Di sisi lain, langkah ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi di KPBPB,” lanjut Lukman.


Tidak hanya penyampaian PPBJ, pembetulan dan/atau pembatalan atas PPBJ juga dapat dilakukan melalui SINSW. Sistem elektronik ini mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor, impor, dan dokumen logistik nasional.


Sistem ini diyakini mampu menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018, pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) dan penyelenggaraan SINSW merupakan tugas dari Lembaga National Single Window (LNSW), Kementerian Keuangan.


“Integrasi sistem untuk penyampaian PPBJ melalui Sistem Indonesia National Window ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045,” pungkas Lukman.(fj)