Dorong Pemerataan Ekonomi, Kadin Sebut Pentingnya Percepatan Pembangunan PSN

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta Kamdani
EmitenNews.com - Percepatan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) penting guna mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia. Pasalnya, masih terjadi ketimpangan pelaksanaan pembangunan di Tanah Air.
"Inilah pentingnya percepatan pelaksanaan PSN yang tujuan utamanya pemerataan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga pembangunan daerah," kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Indonesia Shinta Kamdani dalam Conference on National Strategic Projects Hari Ke-2 di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Ketimpangan ekonomi di berbagai wilayah dapat tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 yang menyebut masing-masing 56,48 persen dan 22,04 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia diproduksi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Sementara itu, PDB gabungan Maluku dan Papua masih kurang dari 10 persen dari Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara.
Dalam kesempatan yang sama Shinta Kamdani juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tak hanya pembangunan infrastruktur, kata dia, aspek SDM juga merupakan aspek yang cukup krusial serta tengah menjadi program yang diprioritaskan oleh Kadin saat ini.
"Kalau kita lihat memang ini menjadi program prioritas kami, juga bagaimana kita bisa mengembangkan talenta-talenta dengan menyediakan pelatihan dan pendidikan. Karena pada akhirnya, proyek PSN ini juga membutuhkan tenaga tenaga capable," ujar Shinta Kamdani. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi