DPR Dorong Free Float Naik Jadi 40%, OJK dan BEI Siapkan Kajian

Potret tampak gelap lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.
EmitenNews.com - Isu peningkatan porsi saham publik (free float) kembali mencuat. Hal ini bermula dari Komisi XI DPR RI yang mendorong agar ketentuan saham beredar di pasar modal diperbesar hingga 30% bahkan 40% demi memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengaku banyak perusahaan konglomerasi grup besar hanya melepas saham minim di kisaran 15–20%, sehingga pasar modal kurang likuid.
“Free float 30% itu penting untuk diperkuat oleh regulasi di tingkat OJK. Negara-negara ASEAN free float-nya sudah di atas 30%, sementara Indonesia paling rendah. Kalau perlu kita tingkatkan sampai 40% agar Bursa lebih likuid dan emiten lebih kredibel,” celetuk Misbakhun dikutip Minggu (28/9/2025).
Masih dalam acara yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah mengkaji penambahan batas minimal free float pada penawaran umum perdana saham (IPO) di mana saat ini batas yang berlaku masih 7,5%.
“Berdasarkan data OJK, terdapat 47 dari 907 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5%,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan pihaknya juga tengah menyambut kajian penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk soal free float.
“Seluruh pengaturan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, serta benchmarking praktik umum di bursa global. Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan,” jelas Nyoman, Jumat (26/9/2025).
Meski demikian, secara kontras Pengamat, Analis, sekaligus Finfluencer Pasar Modal RI Michael Yeoh memberikan catatan berbeda dalam unggahan Instagram pribadinya (@_michaelyeoh) pada Minggu (28/9), ia menegaskan free float rendah tidak selalu menjadi persoalan besar.
“Bahkan MSCI juga tidak mempermasalahkan free float di bawah 5%. Saya siap berdebat untuk ngejelasin ini kapan pun, di mana pun,” tulisnya merespons isu free float hingga 40% itu.
Merujuk dokumen MSCI yang disorotnya, penyedia indeks global itu dijelaskan Michael Yeoh terkait tiga level free float acuan yakni, high di atas 25%, low antara 5%–25%, dan very low di bawah 5%.
Pandangan ini membuka ruang diskusi bahwa kebijakan free float oleh DPR senilai 40% dicap kontras oleh Michael Yeoh terkait pertimbangan praktik global, kondisi domestik, hingga tujuan di balik hal likuiditas yang sekadar terpaku dan ikut-ikutan mengekor angka milik kebijakan di negara lain.
Related News

TRIN Sebut Lepas 65 Persen Saham Anak Usaha

Pengendali SAFE Jual 1,5 Juta Lembar, Sahamnya Anjlok 24,46%

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Sungai di Hari Sungai Sedunia

PGN (PGAS) Catat Penjualan Gas 830 BBtud, Belum Capai Target

Silicon Valley Divestasi 2 Juta Saham WGSH, Kenapa?

Yentoro Tambah Saham JAST, Harga Ikut Naik