DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset, Presiden Tugaskan 4 Pejabat Tinggi
:
0
Menko Polhukam Mahfud MD. dok. CNN Indonesia.
EmitenNews.com - Pihak DPR RI sudah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden itu diterima pada awal Mei 2023. Menko Polhukam menjelaskan, Presiden menugaskan empat pejabat tinggi, setingkat menteri yang ditugaskan sebagai partner DPR dalam pembahasan RUU untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei 2023. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses. Pembukaan masa sidang pada 16 Mei," ujar Indra Iskandar kepada pers, Senin (8/5/2023).
Pembahasan Surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui, dan dibahas dalam mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata dia.
Kepada wartawan, Jumat (5/5/2023), Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan surpres soal RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. "Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023."
Related News
Kejar Target Oktober, Pemerintah Percepat PLTA Rp21,6 Triliun di Sumut
Tarif Transbandara Blok M-Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp15 Ribu
Perhatikan Daya Beli, Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Cek Datanya
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026
Proyek SMA Unggul Garuda di Konawe Selatan Rp234M Mulai KBM
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya





