EmitenNews.com - Pihak DPR RI sudah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat presiden itu diterima pada awal Mei 2023. Menko Polhukam menjelaskan, Presiden menugaskan empat pejabat tinggi, setingkat menteri yang ditugaskan sebagai partner DPR dalam pembahasan RUU untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

 

"DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei 2023. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses. Pembukaan masa sidang pada 16 Mei," ujar Indra Iskandar kepada pers, Senin (8/5/2023).

 

Pembahasan Surpres RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari rapat pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

 

"Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui, dan dibahas dalam mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata dia.

 

Kepada wartawan, Jumat (5/5/2023), Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan surpres soal RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR. "Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023."