EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap dua saham, yakni PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) dan PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA). Status UMA ini diberlakukan efektif Jumat (9/1/2026).

Penetapan UMA dilakukan menyusul terjadinya pergerakan harga dan aktivitas transaksi yang dinilai tidak lazim dibandingkan pola perdagangan pada umumnya.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan pasar modal.

“Pengumuman UMA dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada investor agar mencermati setiap keputusan investasi secara matang. Status UMA tidak serta-merta menyatakan adanya pelanggaran,” ujar Yulianto Aji Sadono.

Sebelumnya, saham SOFA tercatat tengah menguat 40,93 persen naik 167 poin di Rp575 dalam sebulan berada dalam penguatan 36,26 persen, dan dalam triwulan terakhir sahamnya melesat terbang 254,94 persen naik 413 poin dari harga sebelumnya Rp162 pada 9 Oktober 2025.

Sementara itu, saham BSIM menunjukkan performa sepekan terakhir sebesar 94,32 persen naik setara 830 poin di Rp1.710, lalu dalam sebulan lanjut kenaikan 95,43 persen, dan dalam triwulan terakhir berada dalam penguatan 93,22 persen naik 825 poin dari harga sebelumnya Rp885 pada 9 Oktober 2025.

Pascaterbit pengumuman UMA, pada pembukaan perdagangan Jumat (9/1), saham BSIM jatuh terkapar menyentuh Auto-Rejection Bawah (ARB) setajam penurunan 14,91 persen ke level Rp1.455, sedangkan saham SOFA terkoreksi hingga 6,96 persen ke Rp535. 

BEI mengimbau investor untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja keuangan, serta mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi selama status UMA masih berlaku. (*)