Dugaan 20 Persen Milik Asing, Vale (INCO) Beberkan Komposisi Pemegang Saham
"Atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia, INCO diharuskan untuk melepas 20 persen saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta," ujar Bayu.
Related News
Elnusa (ELSA) Tabur Dividen Rp201,60 Miliar, Ini Jadwalnya
Tambah Kepemilikan, Tiara Intimahkota Kuasai 36,01 Persen Saham AKPI
Jual Kepemilikan, Sentra Investama Kini Kuasai 23,21 Persen Saham BMBL
Jabat Februari, Lim Su Hwei Mundur Sebagai Direktur SAPX Mei 2024
Salurkan Kredit ke Petani Tebu, KB Bank Wujudkan Ketahanan Pangan
Bank BSI (BRIS) Terbitkan ESG Sukuk, Segini Imbal Hasilnya