Efisienkan Biaya Logistik, Pemerintah Bangun National Logistic Ecosystem
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui pembangunan National Logistics Ecosystem (NLE)/ Ekosistem Logistik Nasional. NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi Kementerian/Lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
Dengan adanya kolaborasi digital dalam satu platform yakni NLE, pemerintah memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor, maupun pergerakan arus barang domestik, baik antardaerah dalam satu pulau, maupun antarpulau. Penataan NLE diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional serta didukung dengan program Strategi Nasional pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Hingga saat ini, NLE telah diterapkan pada 14 pelabuhan dan ke depan akan diperluas ke 34 pelabuhan serta 12 bandara. Sementara tercatat lebih dari 15 K/L dan lebih dari 50 platform logistik yang telah berhasil diintegrasikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) ke dalam platform NLE di bawah pengelolaan LNSW Kementerian Keuangan.
Pembenahan layanan logistik melalui NLE melingkupi 4 (empat) pilar. Yaitu simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah, kolaborasi platform logistik (penyedia transportasi, shipping, gudang, dsb), kemudahan pembayaran, dan tata ruang kepelabuhan.
Peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus memandang langkah pemerintah dalam meningkatkan logistic performance index (LPI) dengan cara membangun ekosistem sudah tepat.
“Jadi dalam menciptakan ekosistem logistik ini sangat baik ya. Artinya tidak hanya dalam satu aspek saja yang dibangun tapi menyeluruh, lebih komprehensif,” ucap Heri.
Senada, Wakil Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Beny Syamrizal menyebut pemanfaatan platform logistik seperti NLE yang dilakukan secara daring dapat mengurangi hidden cost seperti untuk pengurusan Surat Penyerahan Peti Kemas (SP2) atau Tila (dokumen untuk mengeluarkan barang dari Pelabuhan).
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hendri Ginting menjelaskan peran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu pemangku kepentingan NLE, yaitu mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor, impor dan logistik di lingkungan kerja Kemenhub dengan sistem NLE melalui INSW. Kemenhub juga bertugas melakukan penataan tata ruang kepelabuhanan dan jalur distribusi barang.
Untuk itu, Kemenhub telah mengintegrasikan aplikasi Inaportnet pada aplikasi Single Sub-Mission (SSM) Pengangkut yang dikembangkan oleh INSW. Aplikasi Inaportnet mengkolaborasikan beberapa pemangku kepentingan lain seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Kesehatan Pelabuhan. Inputan pada front end di SSM Pengangkut akan diteruskan ke masing-masing K/L untuk dilakukan approval Kemenhub.
“Ini mempermudah perusahaan pelayaran untuk melakukan input data kedatangan dan keberangkatan kapalnya. Baik untuk kapal asing maupun kapal Indonesia yang akan keluar negeri,” tutur Capt. Hendri.
Related News
Emiten Hermanto Tanoko (DEPO) Umumkan Tiga Petinggi Mengundurkan Diri
ITMG: Regulasi Ekspor SDA Satu Pintu Masih Abu-abu, Tunggu PP Final
Emiten Lo Kheng Hong (DILD) Dijual Senyap CGS Singapore Segini Banyak
Jasuindo (JTPE) Siapkan Dividen Rp210,6 Miliar dan Capex Rp100 Miliar
Emiten Perkapalan (SOCI) Raih Fasilitas Pendanaan Rp3 Triliun dari SMI
BTN Kucuri Pindad Rp1,5 T, Sokong Produksi Maung MV3 hingga Amunisi





