Ekonom: Purbaya Bawa Paradigma Baru Kebijakan Fiskal dan Moneter
:
0
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri rapat kerja pertamanya dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 September 2025.(Foto: Dok) .
EmitenNews.com - Otokritik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal kebijakan moneter dan fiskal yang dinilai terlalu menahan suplai uang (money supply) menarik perhatian ekonom. Pernyataan itu dianggap jujur dan jarang muncul di ruang publik yang membuka ruang diskusi lebih luas: apakah kerangka hukum dan ortodoksi kebijakan keuangan Indonesia masih relevan menghadapi tantangan zaman baru.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, masalah yang diangkat Menkeu bukan semata pilihan teknokrat, melainkan keterbatasan struktural.
“Bank Indonesia terikat pada target inflasi, sementara Kementerian Keuangan terikat pada disiplin defisit dan tata kelola kas. Dalam kondisi extraordinary seperti supply shock, koordinasi fiskal dan moneter seharusnya lebih fleksibel, namun tangan mereka terikat oleh mandat undang-undang,” ujar Fakhrul, dalam keterangannya ke InfoPublik, Minggu (21/9/2025).
Menurut Fakhrul, fondasi hukum yang mengatur sektor keuangan Indonesia lahir pasca krisis Asia 1997–1998, ketika trauma inflasi dan disiplin fiskal yang dipengaruhi program IMF menjadi roh utama. UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, hingga UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada awal 2000-an didesain untuk menjamin stabilitas dan disiplin defisit.
Kebijakan tersebut wajar pada masanya, ketika momentum pertumbuhan datang dari perdagangan internasional dan inflasi lebih sering didorong sisi permintaan. Namun kini dunia berubah: pandemi, perang Ukraina, krisis energi, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi memunculkan supply shock berulang.
“Kerangka Inflation Targeting Framework dibangun atas asumsi supply shock jarang terjadi. Padahal kini justru supply shock yang mendominasi. Kalau kerangka lama tetap dipakai, maka inflasi dijinakkan dengan menekan output lebih jauh. Akibatnya, ekonomi bisa terjebak dalam negative output gap berkepanjangan,” jelasnya.
Indonesia menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, supply shock menekan produksi dan menaikkan harga. Di sisi lain, Bank Indonesia sering menaikkan suku bunga lebih tinggi demi menjaga stabilitas rupiah, sementara disiplin fiskal menahan defisit di bawah 3 persen PDB.
“Kita mengalami double squeeze: sisi produksi tertekan, permintaan juga ditarik turun. Tanpa ruang fiskal yang countercyclical, luka supply shock di Indonesia berpotensi lebih dalam,” tegas Fakhrul.
Ironi pun muncul: stabilitas tercapai, tetapi momentum pertumbuhan melemah. Uang beredar rendah, kelas menengah tertekan, dan penyerapan anggaran lambat. “Institusi menjalankan mandatnya dengan baik, tetapi hasil akhirnya ekonomi kehilangan tenaga,” tambahnya.
Fakhrul mendorong revisi sejumlah regulasi untuk memperluas mandat kebijakan. Pertama, UU Bank Indonesia perlu membuka dual mandate: tidak hanya stabilitas rupiah, tetapi juga mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan lapangan kerja. Kedua, UU Keuangan Negara harus memberi ruang fleksibilitas fiskal untuk countercyclical policy saat krisis.
Related News
Indonesia Prioritaskan Pembiayaan Utang Domestik, 70% dalam Rupiah
Harga Emas Dunia Berfluktuasi, Emas Antam Turun Rp12.0000 per Gram
Inflasi Jepang Turun, Kenaikan Harga Pangan Terendah dalam 18 Bulan
Ada 118 WK Potensial, Bahlil Ajak Kolaborasi Pengusaha Migas Daerah
Kepercayaan Besar Untuk Luke Thomas, Pimpin BUMN Ekspor SDA
Skema Distribusi CNG 3 Kg Beda dengan Gas Melon, Tabungnya Gratis!





