EmitenNews.com - Lukas Enembe telah pergi. Mantan Gubernur Papua itu, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Jenasahnya dibawa ke Jayapura, Papua, Rabu (27/12/2023) malam. 

 

Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya mengungkapkan, Lukas Enembe meninggal dunia, pukul 10.45 WIB.

 

Dalam masa persidangan, Lukas Enembe memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

 

Ketika seharusnya memberikan keterangan untuk terdakwa Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya, pada 29 November 2023, Lukas tak hadir. 

 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas. Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022. 

 

Tidak terima atas putusan ini, Lukas dan juga KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun. Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

 

Di luar itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara. 


“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut. 

 

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  ***