Eks Kapolres Bima Ini Bak Pagar Yang Rela Makan Tanaman
Kapolres Bima (nonaktif) AKBP Didik Didik Putra Kuncoro. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) bak pagar yang tega memakan tanaman. Kapolres Bima Nonaktif, Nusa Tenggara Barat itu, diduga terlibat kasus narkoba bersama eks Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Malaungi. Penyidik menetapkan perwira menengah Polri itu, sebagai tersangka dari kasus yang menjerat anak buahnya terlebih dahulu. Kedua perwira polisi ini mestinya menjadi yang terdepan dalam pemberantasan narkoba. Bukannya malah jadi pemain.
Seperti dikutip Rabu (18/2/2026) dari data penyidikan Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penangkapan Bripka KIR dan istri Didik, inisial AN. Mabes Polri menemukan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari penggeledahan atas rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, Banten pada 11 Februari 2026, Tim Mabes Polri menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Asmuni, Kuasa Hukum AKP Malaungi, Rabu (18/2/2026), mengungkapkan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana narkoba dengan tersangka AKBP Didik, di di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pidana narkoba, Asmuni mengungkapkan bahwa pada Selasa (17/2/2026), kliennya menjalani pemeriksaan di hadapan Divisi Propam Mabes Polri untuk persoalan etik AKBP Didik.
Kompolnas mendorong Polri membongkar jejaring narkoba dalam kasus AKBP Didik Putra Kuncoro
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri untuk membongkar jejaring narkoba dalam kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Upaya untuk memberantas narkoba, penyalahgunaan kewenangan oleh anggota, tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada," kata anggota Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu.
Harapannya, kasus narkoba tidak terulang lagi. Khususnya oleh anggota kepolisian. Karena, karakter dasar kasus atau kejahatan narkoba itu kejahatan berjaring.
Untuk mencegah kembali anggota polisi menggunakan narkoba, diperlukan hukuman yang berat bagi oknum yang bersalah. Hal tersebut harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, Kejaksaan, maupun majelis hakim.
“Komitmennya pemberantasan itu menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian, " kata mantan komisioner Komnas HAM itu.
Choirul Anam mengapresiasi Polri yang secara simultan menangani kasus ini secara pidana dan etik. “Kompolnas memberikan perhatian terhadap kasus ini dan beberapa konteks kita juga berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi terkait langkah tegas tersebut."
Pada Jumat (13/2/2026), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengumumkan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Saat ini, Polri tengah memburu bandar jaringan narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.
Related News
Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Soal Rumah Aman dan Aliran Dana
RI-Arab Saudi Jadi Mitra Sistem Jaminan Produk Halal, Ini Sasarannya
Temuan BNN, Vape Jadi Pintu Masuk Untuk Konsumsi Narkoba
Reshuffle Besar Hutama Karya, Eks Panglima TNI Dicopot Sebagai Komut
Mendarat di Washington DC, Prabowo Mulai Diplomasi Dagang dengan AS
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah





