Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Soal Rumah Aman dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak-pihak lain yang berperan dalam pengondisian impor barang KW dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK sedang mendalami dugaan aliran uang terkait kasus tersebut. Termasuk keberadaan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Termasuk apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu, OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026. Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Lainnya, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkapkan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper yang disita di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, berasal dari rumah aman atau safe house.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Rumah aman ini berbeda dengan yang sebelumnya diinformasikan KPK kepada publik dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni pada 5 Februari 2026.
KPK mendalami kepemilikan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Keberadaan safe house itu, terkait kasus suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK masih mendalami kepemilikan rumah aman yang diungkap oleh KPK sebelumnya, yakni pada saat konferensi pers penetapan tersangka kasus tersebut tertanggal 5 Februari 2026.
“Termasuk penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi Prasetyo. ***
Related News
RI-Arab Saudi Jadi Mitra Sistem Jaminan Produk Halal, Ini Sasarannya
Temuan BNN, Vape Jadi Pintu Masuk Untuk Konsumsi Narkoba
Eks Kapolres Bima Ini Bak Pagar Yang Rela Makan Tanaman
Reshuffle Besar Hutama Karya, Eks Panglima TNI Dicopot Sebagai Komut
Mendarat di Washington DC, Prabowo Mulai Diplomasi Dagang dengan AS
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah





