EmitenNews.com - Emiten transportasi darat PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) kembali mencuri perhatian pasar modal. Dengan struktur kepemilikan publik (free float) mencapai 99,99%, perseroan melaporkan aksi korporasi baru berupa penandatanganan kontrak sewa kendaraan dengan PT Bengkalis Kuda Laut.

Meski seluruh saham scripless TAXI dimiliki masyarakat tanpa adanya satu pun kepemilikan dari direksi, komisaris, maupun pengendali, saham TAXI tercatat masih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga perdagangan Selasa (4/11/2025), saham TAXI ditutup di level Rp13 per saham, melemah setelah sebelumnya sempat reli hingga 371,43% sepanjang tahun berjalan dan menyentuh level tertinggi di Rp33 pada 24 September 2025.

Corporate Secretary TAXI, Johannes B.E. Triatmojo, menjelaskan bahwa kontrak dengan PT Bengkalis Kuda Laut ditandatangani pada 3 November 2025 dan berlaku hingga 2 November 2026.

Kontrak tersebut bersifat bertahap dengan nilai disesuaikan berdasarkan realisasi operasional.

“Perjanjian ini ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, menambah volume bisnis, serta meningkatkan aktivitas operasional,” ungkap Johannes dalam keterangannya, Senin (3/11).

Ia menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara TAXI dan PT Bengkalis Kuda Laut.

Berdasarkan laporan bulanan kepemilikan saham per Oktober 2025, seluruh saham scripless TAXI beredar dimiliki oleh masyarakat. Kondisi ini menjadikan TAXI sebagai salah satu emiten dengan struktur kepemilikan publik paling ekstrem di BEI.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa ketentuan sanksi bursa hanya berlaku untuk emiten dengan free float kurang dari 7,5%, sementara kepemilikan publik di atas ambang batas tersebut tidak diatur secara khusus.

“Yang disanksi adalah yang kurang dari angka 7,5%. Tetapi yang melebihi angka tertentu tidak ada ketentuan,” ujar Jeffrey, dikutip Selasa (4/11)