EmitenNews.com - Emiten tambang Batubara milik Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) membantah akan mengakuisisi Petrosea (PTRO).
Michael Corporate Secretary/ Direktur CUAN dalam keterangan resmi yang disampaikan ke BEI Selasa (31/10) menegaskan bahwa kabar Prajogo Pangestu akuisisi Petrosea (PTRO) lewat Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) tersebut tidak benar.
"Sampai dengan saat ini, perseroan tidak memiliki dan/atau menandatangani perjanjian/dokumen kesepakatan atas transaksi tersebut, " jelas Michael.
Dia menambahkan, perseroan akan tetap memperhatikan ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dimana perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan
Pada saat ini, Perseroan tetap fokus pada kegiatan operasional dan produksi, dengan tetap mempertimbangkan peluang-peluang dan/atau potensi bisnis yang ada, kata Michael.
Dijelaskan, sejalan dengan rencana pertumbuhan Perseroan di bidang pertambangan, jasa pertambangan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan usaha pertambangan, saat ini Perseroan aktif melakukan penjajakan dan review atas beberapa potensi aset dan kegiatan pertambangan, untuk dilakukan investasi, pengambilalihan (akuisisi), kerjasama, atau bentuk-bentuk kemitraan lain yang ditargetkan bisa memberikan nilai tambah dan dukungan positif terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Setiap potensi tersebut masih dipelajari dan ditelaah dengan hati-hati oleh Perseroan, khususnya dengan memperhatikan strategi pertumbuhan yang sehat, serta untuk memastikan terciptanya sinergi terbaik yang dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu Perusahaan di bidang pertambangan yang terintegrasi di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari rencana pertumbuhan tersebut, Perseroan tengah menjajaki beberapa rencana aksi korporasi yang bertujuan untuk pengembangan usaha dan penambahan aset-aset penting yang dibutuhkan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya. Dalam menjalankan rencana aksi korporasi, perseroan tentu melakukan diskusi dan perundingan awal dengan pihak ketiga, dimana perseroan tentu perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang akan mempengaruhi keputusan final/akhir yang akan diambil terhadap rencana-rencana tersebut.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan rencana aksi korporasi, perseroan akan tunduk terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk juga terikat pada perjanjian kerahasiaan sehubungan dengan rencanarencana tersebut.
Related News
Dua Komisaris Lippo General Insurance (LPGI) Undur Diri
Sinergi Multi Lestarindo (SMLE) Rombak Manajemen, Dessy Direktur
Komut MMIX Mundur, tidak Berdampak pada Operasional Perusahaan
IHSG Ditutup Turun 0,95 Persen, 3 Saham Tambang LQ45 Terbang
Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING Guna Pemberdayaan Perempuan
SGER Raih Kontrak Penjualan Batu Bara ke Filipina Rp173M