EmitenNews.com - Anak usaha Bliss Properti Indonesia (POSA) mengembalikan gedung Lombok City Center (LCC) kepada Bank Sinarmas (BSIM). Selanjutnya, bangunan seluas 47.921 meter persegi (M2) untuk dilelang. Dana hasil lelang untuk menutup utang anak usaha perseroan yaitu Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). 

”Gedung atau bangunan Lombok City Center itu, berdiri di atas tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) 01 dengan luas 47.921 meter persegi berlokasi di Desa Gerimak Indah, Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB),” tegas Eko Heru Prasetyo, Chief Financial Officer Bliss Properti. 

Sekadar informasi, pada 13 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana mantan direktur utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi. Azril divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Lombok City Center. Selain itu, Azril juga dipidani dengan denda Rp400 juta. 

Sebelumnya, mantan direktur Bliss pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha, juga telah divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp400 juta. Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp418,39 juta subsider satu tahun penjara. 

Azril mewakili Tripat, dan Isabel atas nama Bliss Pembangunan Sejahtera (anak usaha perseroan) melakukan perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) berupa pembangunan gedung Lombok City Center.  Berdasar hasil audit akuntan publik, KSO tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp38 miliar.

Salah satu poin krusial KSO itu, melegalkan atau mengesahkan atau dapat mengagunkan sertifikat HGB (hak guna bangunan) atas tanah eks penyertaan modal Pemda Lombok Barat. Luas tanah pusat pembelanjaan itu 8,4 hektare terdiri dari dua sertifikat. Salah satu sertifikat 01 tanah dengan luas 4,8 hektar diagunkan ke Bank Sinarmas. (*)