EmitenNews.com—PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mengemukakan bakal ada transaksi Perjanjian Penempatan Dana (Cash Pooling) antara PT Rumah Mebel Nusantara (RUMAH), PT Archipelago Property Development (APD) dan PT Distribusi Mebel Nusantara (DMN) yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan dan pemberian Penanggungan dan Ganti Rugi (Guarantee and Indemnity) oleh Perseroan kepada PT Bank HSBC Indonesia (HSBC).

 

Merujuk keterangan resmi HERO pada laman BEI, Rabu (20/7/2022) disebutkan, transaksi ini diadakan untuk menjamin pelunasan atas pemberian fasilitas kredit bergulir (revolving loan agreement) dengan jumlah setinggi-tingginya tidak melebihi Rp200 miliar yang diberikan oleh HSBC kepada RMN dan DMN yang merupakan anak usaha terkendali yang dimiliki oleh Perseroan dengan jumlah persentase kepemilikan saham sebesar 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor sebagai bagian dari pelaksanaan Cash Pooling.

 

Perjanjian Penempatan Dana (Cash Pooling) antara RUMAH, APD dan DMN ditetapkan bahwa RUMAH sebagai akun header, sedangkan APD dan DMN sebagai sub akun. Dalam hal ini PT Bank HSBC Indonesia (Bank HSBC) akan menyediakan layanan dan pemeliharaan atas penempatan dana.

 

Rekening sub akun akan mentransfer kelebihan dana ke rekening header pada setiap akhir hari kerja. Jika saldo rekening sub akun negatif pada akhir hari kerja, rekening header akan mentransfer dana untuk membuatnya menjadi nol, tulis Manajemen HERO dalam keterangan resminya.

 

Perjanjian penempatan dana antar perusahaan ditandatangani untuk memfasilitasi transfer dana ini dengan bunga yang dibebankan secara wajar. Saldo pembukaan dan penutupan di rekening sub akun akan selalu nol. Laporan akan diberikan oleh sistem Bank HSBC untuk mencatat penempatan dana antar perusahaan, saldo deposito dan pajak terkait.

 

Tujuannya adalah untuk mengimbangi saldo kredit dan debit sub rekening APD dan DMN. Saldo pada akun ini dipindahkan secara otomatis ke akun header (RUMAH), sehingga menciptakan satu posisi likuiditas untuk sekelompok perusahaan. Dengan cara ini, manajemen dapat dengan mudah memantau modal kerja perusahaan.

 

Dari sisi HERO, transaksi ini akan mengkosolidasikan keuntungan yang diperoleh dari penghematan bunga kepada Perseroan sebagai induk perusahaan.

 

Berdasarkan Perjanjian Penempatan Dana antara RUMAH, APD dan DMN nilai transaksi adalah sebesar Rp344,64 miliar, yang merupakan besaran beban bunga yang timbul dari adanya cash pooling. Persentase nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 39,44% dari ekuitas Perseroan yaitu Rp873,820 miliar berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.

 

Pertimbangan bisnis yang digunakan manajemen Perseroan terkait dengan Transaksi adalah kesepakatan penempatan dana antara RUMAH, APD dan DMN dilakukan karena masih dalam satu grup, sehingga akan lebih mudah dan fleksibel dalam pelaksanaannya. Sebagai upaya RUMAH, APD dan DMN untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah dari penawaran yang diterima dari pihak ketiga (bank).