Entitas Usaha Tersandung PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)

Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tengah menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Anak usaha perseroan tersandung PKPU itu, Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Gugatan PKPU itu, diajukan Delta Niaga Sinergi.
Permohonan PKPU itu, telah diajukan oleh Delta Niaga Sinergi pada 15 Januari 2025. Gugatan PKPU kepada Wijaya Karya Industri dan konstruksi teregister dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News

Emiten Sawit TP Rachmat (TAPG) Beberkan Transaksi Jumbo Rp1,43T

Pengendali Baru NINE Borong 413,3 Juta Saham Harga Diskon!

Emiten Ini Simpan Aset Likuid Jauh di Atas Market Cap

MEJA Ungkap Perusahaan Investasi Bakal Jadi Pengendali Baru

BEI Umumkan! Pengendali KOKA Langgar Janji

Pengendali Lego UANG Rp5M, Suami Puan Serok Puluhan Miliar Rupiah