Entitas Usaha Tersandung PKPU, Ini Tindakan Wijaya Karya (WIKA)
:
0
Bandar Udara Banggai Laut, garapan perseroan menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Wijaya Karya (WIKA) tengah menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Anak usaha perseroan tersandung PKPU itu, Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON). Gugatan PKPU itu, diajukan Delta Niaga Sinergi.
Permohonan PKPU itu, telah diajukan oleh Delta Niaga Sinergi pada 15 Januari 2025. Gugatan PKPU kepada Wijaya Karya Industri dan konstruksi teregister dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Selanjutnya, akan dilakukan sidang pertama atas permohonan PKPU tersebut pada Rabu, 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Dapat kami sampaikan dengan adanya keputusan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)
Related News
Kena Margin Call, Pengendali ASRI Top Up Agunan Repo 150 Juta Saham!
Asing Masih Net Sell Nyaris Rp2T, Meski IHSG Sesi I (20/10) Naik 4,16%
Dirut Pertebal Porsi Sahamnya di MDLA, Rogoh Kocek Rp276 Juta!
PTRO Klarifikasi Saham Volatil Jelang RUPSLB Rights Issue 23 November
Paradiso Resources Borong 414,6 Juta Saham NSSS Rp339,9 Miliar
Ekspansi ke Filipina, WTON Suplai Bantalan Rel Metro Manila Subway





