Era Finfluencer Berakhir? OJK Resmi Atur Konten Keuangan, Ini Efeknya
:
0
Era Finfluencer Berakhir? OJK Resmi Atur Konten Keuangan, Ini Efeknya. Dok. CNA
EmitenNews.com - Dalam beberapa tahun terakhir, kita terbiasa mendapatkan tips investasi, rekomendasi saham, hingga ulasan aset kripto melalui scrolling di media sosial. Para financial influencer atau "finfluencer" sering kali menjadi rujukan utama bagi banyak orang sebelum memutuskan menaruh uang mereka.
Namun, demi melindungi kita semua dari risiko investasi yang tidak terukur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Apa sebenarnya arti aturan ini bagi kita sebagai investor dan bagi para pembuat konten kreator keuangan?
Apa Isi Utama Aturan Baru Ini?
Secara sederhana, OJK kini menetapkan standar perilaku bagi siapa saja, selain institusi keuangan resmi, yang menyebarkan informasi keuangan agar tujuan utamanya adalah edukasi, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan risiko.
Merujuk pada naskah asli POJK Nomor 6 Tahun 2026, berikut adalah poin-poin penting yang harus kita ketahui.
Kejujuran adalah kewajiban. Penyampai informasi dilarang keras menjanjikan keuntungan pasti, terutama pada produk yang memiliki risiko naik-turun.
Transparansi komisi. Jika seorang kreator mendapatkan bayaran atau komisi (iklan/tautan referral) dari produk yang mereka promosikan, mereka wajib mengungkapkannya secara jelas kepada audiens.
Wajib menyampaikan penafian alias disclaimer. Untuk produk berisiko tinggi seperti saham, kripto, dan atau pinjaman daring (paylater), kreator wajib menyertakan peringatan risiko dan imbauan agar audiens melakukan analisis pribadi sebelum membeli.
Standar kompetensi Finfluencer harus jelas. Tidak sembarang orang bisa memberikan rekomendasi pembelian aset. Melalui aturan ini, jika mereka ingin memberikan saran spesifik, Finfluencer harus memiliki izin atau sertifikasi sesuai kualifikasi yang diakui.
Adanya sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk meminta akun yang melanggar aturan untuk ditutup (take down) dan menjatuhkan denda hingga Rp15 miliar kepada institusi keuangan yang bekerja sama dengan kreator yang melanggar ketentuan.
Related News
Nihil di LQ45, 1 Emiten Prajogo Mejeng di MSCI Small Cap Index
Konstelasi Saham Konglomerat Indonesia Teranyar di MSCI Index
GOTO Dicoret Indeks Utama MSCI, Kenapa BEI Justru Pertahankan di LQ45?
Kocok Ulang Saham MSCI Indonesia: Dibuang 10, Sisa 44 Konstituen
Indeks Utama MSCI Saham Singapura vs Indonesia: Siapa Numpang Siapa?
Dibuang 3, Sisa 1 Anak Emas Prajogo di MSCI Global Standard Index





