Erajaya (ERAA) Perpanjang Fasilitas Kredit Bank CTBC Rp673,53 M
:
0
EmitenNews.com - PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan anak perusahaannya, PT Erafone Artha Retailindo (Erafone), telah menandatangani kesepakatan untuk memperpanjang fasilitas kredit dengan PT Bank CTBC Indonesia. Jumlah total pinjaman yang diperpanjang mencapai Rp673,53 miliar.
Erafone, yang dimiliki secara langsung oleh ERAA sebanyak 99,82 persen, mendapatkan perpanjangan fasilitas kredit pada tanggal 7 Februari 2024. Dalam laporan Keterbukaan Informasi BEI yang dikutip Rabu, (13/2), fasilitas kredit yang diperpanjang terdiri dari Pinjaman Jangka Pendek AR Financing dengan plafon kredit Rp450 miliar, dimana perseroan adalah debitur atau penerima pinjaman.
Selain itu, ERAA juga mendapatkan perpanjangan fasilitas kredit transaksi valuta asing dengan plafon pinjaman sebesar USD1,5 juta atau setara Rp23,53 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.685 per USD).
Adapun untuk Erafone, fasilitas kredit yang diperpanjang oleh Bank CTBC mencakup Pinjaman Jangka Pendek sebesar Rp150 miliar, Pinjaman atas Permintaan dengan plafon Rp30 miliar, dan Pinjaman Rekening Koran dengan plafon Rp20 miliar.
Kepala Bidang Hukum & Sekretaris Perusahaan ERAA, Amelia Allen, menyatakan bahwa jangka waktu kesepakatan fasilitas kredit ini berlaku hingga 7 Mei 2024.
“Tujuan dari transaksi ini adalah untuk membiayai kebutuhan modal kerja para debitur dan tujuan lain yang terkait dengan transaksi bisnis.” kata dia.
Allen menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini tidak akan memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha baik dari anak usaha perseroan maupun perseroan secara keseluruhan. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa hal ini akan menambah kewajiban keuangan.
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





