EmitenNews.com - Warga kini boleh mengebor sumur minyak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat. Jadi, kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang sebelumnya ilegal, kini dilegalkan pemerintah. Tetapi, pemerintah akan melakukan pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan ini menjadi payung hukum bagi kegiatan pengeboran sumur minyak rakyat yang selama ini dianggap ilegal.

Tetapi, ingat. Produksi dari sumur-sumur rakyat tersebut nantinya wajib diserap oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kerja migas masing-masing.

KKKS kita tahu, merupakan perusahaan migas yang mengoperasikan atau mengelola blok migas. Itu seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), ExxonMobil Cepu Ltd, BP Berau Ltd, PT Pertamina EP, dan lain sebagainya.

Jadi, terkait dengan kerja sama produksi minyak BUMD koperasi, menurut Wamen ESDM ini, ada yang perlu kita perhatikan. Pertama, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil melakukan perbaikan sesuai good engineering practice. Standar kaedah pengolahan ini harus dipenuhi oleh sumur-sumur masyarakat.

Pemerintah akan memberikan masa pembinaan selama 4 tahun kepada sumur rakyat yang dinaungi oleh koperasi, UMKM, atau BUMD. Pembinaan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, dan akan dievaluasi secara berkala.

Apabila dalam jangka waktu 4 tahun tidak ada perbaikan terhadap standar teknis dan lingkungan, maka pemerintah akan menempuh penegakan hukum.

Perusahaan KKKS akan melihat kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan, kemudian difasilitasi kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi atau badan usaha UMKM atau dengan BUMD.

“Nantinya disampaikan ke gubernur, gubernur akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk diterbitkan perizinan bagi perusahaan sumur minyak masyarakat ini," jelasnya.

Untuk menjalankan aturan ini, pemerintah tengah melakukan proses inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Targetnya, inventarisasi ini selesai pada akhir Juli 2025.

Harapannya, akhir Juli ini sudah bisa diselesaikan inventarisasi sumur minyak masyarakat untuk illegal refinery. Karena minyak ini dijual kepada perusahaan KKKS, akan dilihat apa manfaat yang didapatkan oleh perusahaan KKKS terkait dengan kegiatan penataan sumur masyarakat. 

Realisasi produksi migas nasional per Mei 2025 capai 1,55 juta barel 

Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan realisasi produksi rata-rata minyak dan gas bumi (migas) nasional per Mei 2025 mencapai 1,55 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025), Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengemukakan, realisasi lifting migas tersebut masih di bawah target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 1,61 juta BOEPD. 

Realisasi lifting migas tersebut terdiri atas produksi rata-rata harian minyak 567,9 ribu barel per hari (bph), 94% dari target 605.000 barel per hari (bph). Untuk lifting atau salur gas tercatat sebesar 5.530 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD), 98% dari target 5.628 MMSCFD.

Untuk lifting minyak, sampai Mei 2025 sudah mencapai 94%. Diharapkan nanti outlook-nya 2025 605 (ribu bph) atau 100%, 605 ribu barrel per day atau 100%. Untuk 2026, rangenya 600-610 (ribu bph). Untuk gas, kita sudah mencapai 90-85%, sampai dengan Mei di akhir tahun perkiraan 98,5%.