EmitenNews.com - Rencananya, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie bakal mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres. Putusan dibacakan, sehari sebelum batas akhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti peserta Pilpres 2024 (26 Oktober-8 November 2023). Nasib bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka.

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Senin (6/11/2023), Jimly Asshiddiqie mengatakan, demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8 November 2023. Artinya tanggal 7 sudah ada keputusan.

 

Secara maraton, MKMK telah melakukan sidang pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan para saksi. Sidang pemeriksaan para pelapor berlangsung terbuka di Gedung MK. Tetapi, untuk para saksi, dan sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama, juga secara maraton.

 

Seperti sudah ramai diberitakan, Ketua MK Anwar Usman terindikasi menjadi hakim konstitusi paling bermasalah. Kesimpulan itu diperoleh sesuai hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang telah menggelar rapat internal untuk membacakan keputusannya pada esok, 8 November 2023.


Kepada pers, Jumat (3/11/2023) sore, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberi indikasi bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi paling bermasalah dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang MKMK usut. Pasalnya, dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.  

 

"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly Asshiddiqie, yang juga mantan Ketua MK.