EmitenNews.com - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi laboratorium, atau fasilitas kesehatan yang bandel, melanggar aturan tarif baru tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10/2021) menetapkan tarif tes PCR Rp275.000 untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp300 ribu bagi daerah lainnya. Bagi yang melanggar ada sanksi tegas, dan keras, berupa pencabutan izin operasional, atau penutupan.


Untuk itu, Kementerian Kesehatan meminta fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya, agar mematuhi ketentuan batas tarif tertinggi tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction. Ketentuan terbaru, tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa dan Bali Rp300.000.


Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10/2021), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengingatkan soal sanksi. Bila ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan, pihaknya meminta dinas kesehatan kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan.


Jika pembinaan oleh dinas kesehatan tidak bisa membuat fasilitas pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan, akan dilanjutkan dengan sanksi berat. Sanksi berat berupa pencabutan izin operasional atau penutupan.


"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal memaksa mereka mengikuti ketentuan, sanksi terakhirnya dengan melakukan penutupan laboratorium atau melakukan pencabutan operasional," tegasnya.


Abdul Kadir menekankan, aturan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021. Batas tarif tertinggi tersebut akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan. "Sekarang sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan dari semula Rp495.000 menjadi Rp275.000."


Penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas.


Satu hal lagi, setelah tarif diturunkan, Abdul Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia. ***