Finalisasi POJK, OJK Masih Tunggu Jadwal Rapat dengan Komisi XI DPR

Otoritas Jasa Keuangan. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan finalisasi Peraturan OJK terkait bursa karbon. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan, garapannya belum mencapai 100 persen. Saat ini, OJK masih menunggu penjadwalan dari Komisi XI DPR RI untuk menggelar rapat konsultasi terkait regulasi bursa karbon, turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Bursanya sedang kita siapkan peraturan OJK-nya dan kami sesuai amanat UU P2SK harus melakukan konsultasi dengan DPR. Kami menunggu jadwal dari Komisi XI untuk rapat konsultasi itu," kata Mahendra Siregar kepada pers, di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sesuai amanat UU P2SK, Peraturan OJK terkait bursa karbon diproyeksikan harus selesai selambat-lambatnya enam bulan sejak UU P2SK diresmikan sebagai undang-undang pada 12 Januari 2023. Mahendra berharap POJK bursa karbon sudah bisa berjalan pada Juli 2023.
Di sisi lain, urai Mahendra Siregar, pemerintah terus berupaya membangun kepercayaan, keyakinan, serta minat dari investor terhadap bursa karbon. "Kita siapkan ini baik secara governance, keabsahannya, tracebility-nya, dan aspek terkait untuk kredibilitas pasar maupun produk yang diperdagangkan." ***
Related News

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram