Finfluencer Wajib Berizin, OJK Usut 32 Sosok Ini hingga Siapkan Sanksi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Kasus goreng-menggoreng saham semakin menyeruak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan 32 financial influencer (finfluencer) di pasar modal.
Para influencer tersebut diduga pelanggar ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final terkait jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Belum ada kesimpulan jenis pelanggarannya, tetapi pelanggaran di pasar modal kurang lebih kelompoknya di Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir pekan lalu.
Pasal 90 UU Pasar Modal sendiri mengatur larangan tindakan manipulatif yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap aktivitas perdagangan, harga, maupun kondisi pasar suatu efek.
Proses Pemeriksaan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hasan menyatakan, pendalaman terhadap 32 finfluencer tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan.
Meski demikian, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai seluruh proses pembuktian selesai.
“Tentu kami juga punya asas praduga tidak bersalah, tetapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data,” jelas Hasan.
Wajib Terdaftar dan Lulus Uji Kompetensi
Menyadari sisi lain, OJK tengah mematangkan regulasi penentu yang akan mewajibkan finfluencer untuk terdaftar dan berizin. Ketentuan ini tertuang dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Dalam rancangan beleid tersebut, penyampai informasi sektor jasa keuangan (termasuk finfluencer) dikategorikan sebagai pihak tertentu yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.
Melalui aturan ini, finfluencer diwajibkan mengikuti kelas atau pembekalan yang diselenggarakan OJK serta lulus uji kompetensi di sektor jasa keuangan sebelum dapat menyampaikan informasi kepada publik.
Sanksi: Denda hingga Rp15 Miliar dan Take Down Konten
OJK juga memiliki kewenangan menerbitkan perintah tertulis apabila penyampaian informasi berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat.
Seperti kasus sebelumnya, Influencer pasar modal Belvin Tannadi (BVN) yang sempat diumumkan atas kasus pelanggaran pasar modal imbas manipulasi harga saham AYLS, FILM, hingga BSML pada periode 2021–2022.
Jika terbukti melanggar, sanksi administratif yang dapat dikenakan mencakup peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan produk berikut serta layanan, pemberhentian pengurus, sampai denda administratif maksimal Rp15 miliar. Sanksi juga bisa berupa pencabutan izin produk maupun izin usaha.
Related News
Dua Bos MEDS Saling Oper 37,5 Juta Saham Harga Rendah, Jual Premium!
Tak Lagi Punya Pengendali, HKMU Minta Arahan BEI Soal Pemilik Manfaat
Masuk Bisnis RFID, JTPE Bidik Margin Lebih Tebal dari Brand Protection
Tumbuh Double Digit, Allo Bank (BBHI) Raup Laba Rp574M di 2025
SGRO Pastikan Dana Pelunasan Surat Utang Rp205M Sudah di Kantong
Emiten Prajogo Pangestu (PTRO) Ungkap Restrukturisasi Anak Usaha





