Finfluencer Wajib Berizin, OJK Usut 32 Sosok Ini hingga Siapkan Sanksi
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dituliskan juga, Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) atas konten yang dinilai melanggar, mulai dari pemblokiran akses, penutupan akun, hingga penghapusan konten.
Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait serta mengumumkannya kepada publik. Serta dalam kasus berat memungkinkan untuk membawanya ke ranah proses hukum pidana.
Related News
Market Mid-Upper Stabil Belanja, Pendapatan Erajaya Naik 17,35 Persen
TLKM-PGN Garap Green Data Center, Cikarang hingga Surabaya Masuk Radar
Aksi Divestasi Rp17,9 M di KETR, Gema Lintas Benua Lepas 44 Juta Saham
Jadwal Produksi Pabrik Baru ARNA Mundur, Ini Penyebabnya
Prima Andalan (MCOL) Bentuk Anak Usaha, Gelontorkan Modal Rp18,7 M
Induk KOTA Investasi Saham Perdana Rp200M di Emiten Grup Bakrie (MDIA)





