EmitenNews.com - Posisi Firli Bahuri kokoh betul. Paling tidak itu yang dirasakan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang. Saat melaporkan Ketua KPK itu, atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas), ia malah dimarahi. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memarahi Saut Situmorang bersama para mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat melaporkan perilaku Firli Bahuri itu.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/4/2023), Saut Situmorang mengungkapkan, sembari memarahi mereka, Tumpak juga mengeluhkan Undang-Undang KPK, yang dinilai membatasi wewenang dewas.

 

Melihat sikap dewas KPK, sepertinya itu, Saut cs jadi pesimistis. Pasalnya, terlihat Dewas KPK sudah menyerah terlebih dahulu sebelum memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri hanya karena alasan tidak memiliki wewenang. 

 

Bagi Saut Situmorang, pihaknya sudah bisa memprediksi bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri akan bernasib sama seperti laporan mengenai bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli, KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal, saat itu Lili Pintauli disebut jelas-jelas menerima gratifikasi.

 

“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang. Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” ujar Saut Situmorang.