Gagal Penuhi Kewajiban, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Steadfast Marine (KPAL)
Ilustrasi PT Steadfast Marine (KPAL). dok. Okezone.
EmitenNews.com - Gagal penuhi kewajiban PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL) kena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pemberhentian sementara atau suspensi atas perdagangan saham PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL).
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham KPAL tersebut sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Steadfast Marine. Selain itu, terjadi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan akibat adanya Putusan Pailit dalam Perkara 121/Pdt.SusPKPU/2022/PNNiaga Jkt.Pst.
Sebagaimana surat No. 028/TIMKURATOR-STEADFAST/V/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pemberitahuan Pailit, dari Alexander Waas Attorneys At Law, PLLC selaku Kurator Perseroan, "Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa, 9 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut."
Goklas Tambunan menegaskan bahwa Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. ***
Related News
WIFI dan Nokia Bakal Eksplorasi Evolusi Jaringan 6G di Indonesia
Minat Investasi Emas Tinggi, Mantapkan Langkah BSI Lewat Bullion Bank
Buyback Disetujui, BNI Siapkan Amunisi Rp905,48 Miliar
Raih EBITDA USD47 Juta, Kinerja TOBA Tertekan Turunnya Harga Batu Bara
Buyback Jumbo, Alfamart Belanjakan Rp812M untuk Serap 432 Juta Saham
Akuisisi 59,24 Persen DPUM, Rama Indonesia Kantongi HasilĀ Uji Tuntas





